Rabu, 03 November 2010

CONTOH - CONTOH JINAYAT

Contoh Sengaja
Kawin lagi, Suami Dimutilasi Istri Ketiga


JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (19/10), mengungkap kasus mutilasi di Kali Baru, Kramatjati. Tersangka adalah Muryani, istri ketiga korban mutilasi Karyadi. Di rumah tersangka ditemukan bercak darah, pisau, dan tabung gas tiga kilogram yang digunakan untuk membunuh. Sampai sekarang, rumah Muryani di Kelurahan Susukan masih ramai oleh polisi. Diduga Muryani menghabisi suaminya dilatarbelakangi oleh motif cemburu.
Sebelumnya, Muryani (43), pedagang buah di Pasar Rebo, Jakarta Timur, mengaku sang suami, Karyadi, pamit untuk pergi berbisnis ke daerah Cianjur, Jawa Barat. Itu terjadi sehari sebelum penemuan potongan kepala di aliran air Kalibaru, Kramatjati, Jakarta Timur, 13 Oktober 2010. Istri ketiga dari empat istri Karyadi itupun telah mengatakan hal tersebut ke semua pihak, termasuk ke pihak Kepolisian Resor Jakarta Timur, yang juga telah mengambil semua foto suaminya.
Menurut adik ipar Karyadi, Nurhayati (34), ia pernah mengatahui Muryani sempat mengancam membunuh Karyadi jika suaminya menikah lagi. ” Kalau kamu main perempuan lagi, saya berani matiin kamu, ” tutur Nur menirukan perkataan Muryani. Kenyataannya, Karyadi menikah untuk ke-4 kalinya.

CONTOH JINAYAT TIDAK SENGAJA

Anak Bunuh Ibu Kandung
Pelaku Dinyatakan Gila, Kasus Dihentikan


Surabaya - Masih ingat kasus pembunuhan terhadap Marisimpen (74) yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri bernama Lailil Marhumah (36). Kasus itu dihentikan dan polisi tidak meneruskannya karena ternyata Lailil mengidap kelainan jiwa.

"Sejak dua minggu lalu, dokter rumah sakit jiwa menyatakan pelaku adalah gila. Dengan demikian, kasus ini akan kita hentikan," kata Kapolsek Lakarsantri AKP Sugihartoyo saat dihubungi detiksurabaya.com, Senin (15/3/2010).
Sugihartoyo mengatakan, untuk menghentikan kasus ini, terlebih dahulu akan dilakukan gelar perkara serta memintai keterangan dari saksi maupun ahli dokter jiwa.
"Penghentian kasus kan tidak serta merta dihentikan. Harus melalui proses, seperti gelar perkara serta memintai keterangan ahli dokter jiwa. Setelah itu kita serahkan ke kapolres, untuk menerbitkan SP3," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah berupaya untuk menghentikan kasus tersebut. Namun, terkendala menghadirkan saksi dan ahli.
"Secara tertulis dari dokter menyatakan pelaku dinyatakan gila. Tapi untuk gelar perkara dibutuhkan keterangan saksi dan ahli. Kita sudah menghubungi ahli jiwa, tapi masih belum bisa datang. Secepatnya akan kita selesaikan," jelasnya.
Sementara itu, perawatan Lailil di RS Jiwa Menur membutuhkan biaya yang cukup besar. Pihak keluarganya pun tak mampu mengeluarkan biaya perawatan, sehingga Lailil dikirim ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Pemkot Surabaya di Keputih, Sukolilo.
"Sejak dua minggu lalu sudah dikirim ke Liponsos. Karena keluarganya tidak kuat membayar perawatannya," tuturnya.
Peristiwa berdarah itu terjadi di kamar mandi rumah mereka di Jalan Raya Lakarsantri No 140, sekitar pukul 07.30 WIB, Senin (18/01/2010) lalu. Lailil membunuh ibunya menggunakan cangkul. Tidak diketahui apa penyebab Lailil menghilangkan nyawa ibunya.
(roi/wln)

http://surabaya.detik.com/read/2010/03/15/083043/1318143/466/pelaku-dinyatakan-gila-kasus-dihentikan


Contoh Semi Sengaja
BATU, MENJADI ALAT PEMBUNUHAN

SUKAMAJU – Polres Sukamaju, Sabtu (13/10) mengungkap kasus baru pembunuhan sengaja dengan menggunakan batu di Desa Suka Sama. Tersangka adalah Paijo, saudara korban yang mempunyai dendam bebuyutan. Tersangka sempat melarikan diri saat mengetahui bahwa korban tersebut meninggal seketika di tempat kejadian. Namun, polisi berhasil meringkusnya yang bersembunyi di rumah saudara jauhnya terletak di daerah Gunung Jati.
Kejadian ini berlangsung secara cepat dan tidak ada yang melihat peristiwa itu. Pada saat itu, korban sedang keluar rumah dengan menaiki motornya untuk pergi berbelanja kebutuhannya. Tiba-tiba tersangka, Paijo, melintasi daerah rumah korban. Memang sebelumnya dia sengaja untuk pergi ke rumah si korban untuk melampiaskan dendamnya dengan cara membunuhnya. Si tersangka mengaku bahwa ia sudah mengalami dendam yang disebabkan faktor kecemburuan sosial terhadap si korban.
Ketika itu, kondisi gang rumah si korban sangat lengang tak ada satupun orang yang melintas. Pikiran jahat si tersangkapun muncul. Dia melihat batu yang berada tak jauh dari posisi ia berdiri. Tanpa pikir panjang ia pun melemparkan batu yang ukurannya lumayan besar tepat di kepala si korban. Korban langsung tergeletak dan berlimpahan darah di daerah kepalanya. Mengetahui hal itu, tersangka langsung kabur dan ia mengamankan diri ke luar kota agar terhindar dari kejaran polisi.

Rabu, 04 Agustus 2010

HUKUM FIKIH & USHUL FIKIH ???

Fiqih atau fiqh (bahasa Arab:ﻓﻘﻪ) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.

Fiqih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fiqih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fiqih disebut Faqih.

Menurut Istitah yang digunakan oleh para ahli Ushul Fiqh ini, Ushul Fiqh itu ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. Dalam pemakaiannya, kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi sesuatu hukum; kadang-kadang untuk menetapkan hukum dengan mempergunakan dalil Ayat-ayat Al-Our'an dan Sunnah Rasul yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, dirumuskan berbentuk "hukum Fiqh" (ilmu Fiqh) supaya dapat diamalkan dengan mudah. Demikian pula peristiwa yang terjadi atau sesuatu yang ditemukan dalam kehidupan dapat ditentukan hukum atau statusnya dengan mempergunakan dalil.

Yang menjadi obyek utama dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah (dalil-dalil syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain dari membicarakan pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar'iyah itu dilengkapi dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum dengan mempergunakan masing-masing dalil itu.